Kemenkeu Perluas Terapkan PPh Final

Kemenkeu Perluas Terapkan PPh Final

Financeroll – Kemenkeu berencana menerapkan pajak penghasilan (PPh) final ke sektor usaha lainnya di luar sektor pertambangan atau komoditas guna mengejar target penerimaan pajak.

Saat ini, Ditjen Pajak sedang mengidentifikasi sektor-sektor apa saja yang belum terjamah untuk diterapkan PPh final, misalnya sektor keuangan, properti atau lainnya, dimana Ditjen Pajak belum memiliki kemampuan.

Kendati demikian, belum adanya kepastian sektor usaha apa saja yang akan dikenakan PPh final, karena masih menunggu hasil identifikasi dari Ditjen Pajak. Adapun, besaran PPh final juga belum dapat dipastikan.

Selama ini, Ditjen Pajak hanya fokus ke sektor pertambangan ketimbang sektor-sektor lainnya. Dengan demikian, ekstensifikasi ke sektor-sektor lainnya mutlak harus dilakukan guna mengamankan penerimaan pajak.

Keterbatasan pegawai dan pengetahuan terkait sektor usaha tertentu menjadi kendala dalam ekstensifikasi tersebut. Oleh karena itu, PPh final bisa menjadi solusi demi menyasar sektor usaha yang selama ini kurang tergarap.

Tentu ada kritik, bakal ada leakage, tetapi lebih baik dari nol karena tidak dipungut. Ini disebut approach yang pragmatis, nanti kalau pegawai pajak sudah banyak dan siap, baru akan diterapkan full pajaknya seperti dulu.

Kontribusi penerimaan pajak dari sektor keuangan hingga saat ini masih jauh dari ekspektasi. Hal yang sama juga terjadi di sektor properti yang belum sesuai ekspektasi meski di saat yang sama harga properti naik signifikan.

Dengan hasil tersebut, lanjutnya, menunjukkan jika sektor-sektor usaha saat ini masih banyak yang belum disasar. Oleh karena itu, Ditjen Pajak perlu memulai ekstensifikasi, tetapi dari hal yang paling gampang terlebih dahulu, yakni pengenaan pajak berdasarkan omzet.

Rata-rata perusahaan finansial gede banget profitnya. Lalu dari sektor properti, harganya pun naik signifikan, dan profitnya juga besar, tetapi kok penerimaan kita justru collapse. Ini sudah menunjukkan sektor itu belum banyak digarap.

Sekedar informasi, Kemenkeu sebelumnya menerapkan PPh final 1% dari omzet terhadap UKM untuk mendidik UKM membayar pajak. Sebagian besar UKM sulit membayar pajak karena minimnya pengetahuan pajak. (adil)

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*