Kemenkeu Pastikan Belum Akan Menerapkan Pengampunan Pajak


shadow

Financeroll – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan guna mendorong penerimaan pajak. Meski begitu, kebijakan tax amnesty tetap berpeluang dilakukan pemerintahan Kabinet Kerja.

“Tax amnesty atau sunset policy itu kebijakan jangka menengah. Mungkin akan dilakukan dalam 5 tahun ini, salah satu dari itu. Tetapi, tidak akan dilakukan pada tahun depan,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Pemerintah akan fokus terhadap dua isu utama dalam mendorong penerimaan pajak 2015.

Pertama, kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan memperkuat basis data untuk memaksa wajib pajak (WP) membayar pajak secara benar. Upaya ini antara lain diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Dalam PMK tersebut, sebanyak 22 instansi pemerintah wajib memberikan rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya antara lain permintaan data mengenai badan usaha dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kedua, penegakkan hukum perpajakan. Bambang mengaku penegakkan hukum akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain melakukan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Beberapa waktu yang lalu, Ditjen Pajak melaporkan tengah melakukan penelitian terhadap 31 wajib pajak untuk dilakukan gijzeling pada tahun ini. Adapun, sebanyak 487 WP, terdiri atas 402 WP Badan dan 85 WP Orang Pribadi akan diusulkan pencekalan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menilai penerapan tax amnesty seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, masyarakat tengah memberikan dukungan positif terhadap Presiden Joko Widodo.

Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh. Nah, mumpung masyarakat saat ini mendukung penuh kebijakan-kebijakan presiden, kami kira tax amnesty harus segera dilakukan.

Juga diusulkan model tax amnesty nantinya dapat dilakukan secara total, tidak seperti tax amnesty pada 2008. Pengampunan tidak hanya terhadap pidana pajak saja, tetapi juga dari pidana hukum umum.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*