Kemenag Targetkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Terbentuk September 2015


shadow

Financeroll – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dalam sembilan bulan ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu.

UU Nomor 34 tentang pengelolaan keuangan haji telah dapat diselesaikan pada akhir September 2014 lalu. Itu berarti sudah tiga bulan, dan UU itu mengamanatkan setahun sudah harus terbentuk BPKH.

Waktu tinggal 9 bulan ke depan. Ini harus direalisasikan secepatnya.

Lahirnya UU tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM.

Adanya UU tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan karena pandangan miring terhadap Ditjen PHU secara bertahap hilang.

Maklum, dalam penyelenggaraan haji selalu dianggap paling “seksi” lantaran di situ ada sejumlah dana cukup besar. Ada yang berminat, ada yang mengawasi dan ingin lainnya.

Kumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekiar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.

Perdebatan dalam penyusunan UU tersebut luar biasa. Selama ini selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator penyelenggara haji yang menyatu. Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan diluar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH.

Jadi UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser.

Iapun mengingatkan agar selain struktur dan kelembagaan disiapkan, juga segera dapat disusul dengan peraturan pemerintah lainnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*