Kanwil DJP Jatim III Bebaskan PPN Rumah Diatas Harga Rp105 Juta Perunit


shadow

Financeroll – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III bersedia membebaskan PPN di atas harga Rp105 juta per unit.

Keringanan pajak akan diberikan jika pengembang bisa membuktikan biaya-biaya tetap komponen rumah yang menjadi beban end user sehingga tidak termasuk komponen harga rumah bersubsidi.

Kepala Kanwil DJP Jatim III mengatakan kantor pajak bisa saja tidak menghitung komponen biaya-biaya tetap menjadi tidak termasuk komponen harga rumah asal pemisahannya benar-benar jelas.

Dengan demikian, maka biaya-biaya tersebut tidak masuk dalam komponen kredit pemilikan rumah (KPR).

Yang menjadi masalah, kebanyakan komponen biaya-biaya tetap seperti sertifikat, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pemasangan listrik, pemasangan air, dan lainnya masuk dalam KPR.

Dengan begitu, maka sulit biaya-biaya tersebut terpisah dari harga rumah bersubsidi.

Memang sudah mendapatkan masukan dan keluhan dari pengembang mengenai masalah tersebut. Tapi permasalahannya memang seperti itu.

Pengembang menilai, dengan harga rumah Rp105 juta per unit untuk rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), masih dinilai terlalu rendah terkait tingginya harga tanah dan kenaikan bahan-bahan material bangunan.

Jadi solusinya sebenarnya harga rumah sederhana dinaikkan sehingga memberikan peluang margin yang layak bagi pengembangnya.

Sebelumnya, Ketua DPD REI Jatim mengatakan DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperlonggar penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah.

Terutama, pelonggaran PPN untuk rumah bersubsidi karena harga rumah biasanya termasuk biaya-biaya yang bukan komponen harga rumah.

Biaya-biaya yang bukan termasuk biaya produksi rumah seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), PDAM, PLN, dan lainnya. Biaya-biaya tersebut menjadi beban end user.

Namun untuk mempermudah end user, maka biaya-biaya tersebut ditalangi pengembang.

Karena itulah, pengenaan pajak mestinya setelah dikurangi biaya-biaya pasti yang sebenarnya bukan termasuk komponen harga rumah.

Dengan demikian, maka jika ada pengembang rumah bersubsidi yang menjual dengan harga Rp108 juta dengan perhitungan Rp105 juta merupakan harga rumah dan Rp3 juta merupakan biaya-biaya pasti yang menjadi beban end user, tetap dapat fasilitas pembebasan PPN.

Hal itu bisa terjadi karena pengembang tidak melanggar ketentuan dari Kementerian Keuangan terkait dengan pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi.

Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Koordinator Wilayah Malang mengatakan setuju dengan usulan tersebut.

Namun agar pembebasan PPN atas biaya-biaya yang bukan komponen harga rumah idealnya ada ketetapan legalnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*