Jokowi Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, IHSG Datar Saja

Jakarta -Semalam pemerintah mengumumkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Ada 8 taktik yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit).

Paket kebijakan ekonomi perdana Jokowi ini tidak langsung direspons oleh pelaku pasar saham. Pelaku pasar modal cenderung menunggu implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut.

“Pelaku pasar masih mencermati dampak dan efek dari kebijakan ini, kan tidak tahu dampaknya seperti apa,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities, Reza Priyambada, kepada detikFinance, Kamis (12/3/2015).

Menurutnya, kebijakan-kebijakan ini dinilai masih wacana. Belum ada yang tahu kebijakan ini akan berjalan dengan baik atau malah terbengkalai.

“Pelaku pasar juga masih bertanya-tanya apakah kebijakan ini jalan atau tidak?” Ujar Reza.

Ia menambahkan, delapan kebijakan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi itu secara teori memang bagus. Namun yang lebih bagus lagi adalah jika kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik.

“Memang bagus di draft (rancangan), tapi implementasinya seperti apa? Ini yang ditunggu,” ujarnya.

Indeks harga saham Gabungan (IHSG) hari ini berjalan datar, hingga penutupan perdagangan Sesi I hanya naik tipis 7 poin. Investor asing masih terus melepas saham.

Berikut 8 taktik stabilisasi rupiah yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi:

  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
  8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*