INILAHCOM, Jakarta-PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) menyatakan, sudah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia tentang pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS).
Perusahaan ini merupakan join venture antara ISAT dengan XL. Kedua emiten menampik adanya kartel pada usaha ini .
Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo mengatakan, persetujuan KPPU penting untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar dan mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang yaitu KPPU,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Ia menjelaskan, pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha. Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Lebih lanjut, Deva menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.
“Dalam melaksanakan kegiatan perusahaan, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance,” paparnya.
Pembentukan usaha patungan tersebut juga telah dilaporkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi tersebut disebutkan masing-masing XL dan Indosat berbagi saham 50%:50% di perusahaan patungan tersebut, atau masing-masing mengantongi 1.251 lembar saham.
Modal dasar pembentukan perusahaan patungan tersebut Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.
Alexander menyatakan PT OIS sendiri masih butuh waktu lama untuk beroperasi. Dia memperkirakan kuartal III tahun depan merupakan waktu paling cepat OIS bisa beroperasi.
“Saya tidak ngerti mereka yang bilang kartel. Pangsa pasar (di luar Jawa) kita (Indosat) ini kan cuma 4 persen. Mau mengatur harga? Ga bisa. XL cuma 4 persen, kita 4 persen, yang satu lagi 86 persen, bagaimana bisa kita predatory fixing kalau sekecil itu?” tanya Alex
Sementara itu, Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata, mengaku heran mengingat isu kartel harusnya muncul jika suatu usaha sudah berjalan dan memberikan dampak.
Terlebih Lagi, Dian menyebut, kerjasama yang dilakukan dengan kedua perusahaan bukan untuk masalah bisnis, melainkan untuk kerjasama operasional. “PT OIS sendiri merupakan konsultan yang dibuat untuk melakukan kerjasama operasional, bukan kerjasama bisnis. Mengenai isu kartel bisa terjadi kalau sudah beroperasi dan ada dampaknya, sementara OIS kan belum beroperasi,” ungkap Dian. [jin]
—
Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal
Speak Your Mind