Jika Transaksi Dolar AS Tak Diatur, Rupiah Bakal Terus Loyo

Jakarta -Bank Indonesia (BI) melakukan berbagai cara untuk tetap menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil, salah satunya dengan mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda maupun kurungan.

“Ini masalah kedaulatan bukan karena pelemahan rupiah, selama ini transaksi menggunakan valas membuat kenaikan permintaan valas tinggi sehingga menekan rupiah, menambah tekanan,” kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto dalam diskusinya bersama media, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Eko menjelaskan, aturan ini diterapkan sebagai salah satu cara untuk bisa menekan lonjakan permintaan valas di dalam negeri.

“Justru jangan sampai ada permintaan dolar atau valas dalam jumlah tinggi, ini mengakibatkan rupiah tertekan,” katanya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Dewan Gubernur BI Lambok Siahaan menambahkan, tingginya permintaan valuta asing (valas) akan membuat rupiah tertekan sehingga menurunkan daya saing nilai tukar Indonesia.

“Demand valas berlebihan akan berakibat pada nilai tukar dan inflasi, ini akan mengurangi daya saing kita,” ucap dia.

Untuk itu, BI mencoba melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang banyak melakukan transaksi menggunakan dolar AS seperti hotel, restoran, dan perusahaan properti.

“Sudah ada MoU antara lain dengan persatuan hotel dan restoran, asosiasi tiket Indonesia, ini harus menggunakan rupiah. Perusahaan properti juga wajib,” ujar Lambok.

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*