JFE Ajak Masyarakat Manfaatkan SPA

INILAHCOM, Jakarta – Jakarta Futures Exchange (JFE) mengajak masyarakat memanfaatkan peluang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). JFX pun merangkul perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar Bursa untuk meregistrasikan transaksi di Bursa dan sepenuhnya dalam pengawasan Bappebti guna melindungi nasabah.

“Saat ini, perdagangan SPA diatur dalam amandemen UU No.10/2011 Bab IIIA. Payung hukum SPA menjadi sangat jelas di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan OTC dalam undang-undang. Jadi, penawaran perdagangan OTC oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai anggota Bursa adalah ilegal,” ujar Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang, berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (14/10/2015).

Stephanus menegaskan bahwa dalam transaksi SPA, nasabah bertransaksi dengan Pedagang Penyelenggara melalui Pialang, maka Pialang hanya menyalurkan amanat. Ia menyatakan itu guna mengeliminir conflict of interest.

“Transaksi di-registrasi oleh pialang dan pedagang penyelenggara ke bursa, lembaga kliring, dan Bappebti. Data transaksi dikelola bursa, dan Lembaga kliring melakukan marked to market, sementara Bappebti memonitor perdagangan secara aktif,” jelas dia.

“Peran kami dari sisi BBJ adalah memantau dan memastikan seluruh transaksi yang terjadi dalam SPA telah dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka. Kami juga akan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan tahunan atas transaksi SPA kepada Bappepti. Semua ini dilakukan untuk melindungi nasabah,” imbuh dia.

Ia juga menyatakan SPA di Indonesia, nasabah tidak pernah bertransaksi langsung dengan pedagang penyelenggara. Nasabah bertransaksi melalui pialang, ujar dia, sehingga posisi nasabah anonim terhadap pedagang penyelenggara.

“Lalu setelah terjadi transaksi, posisi akan dikliringkan di Lembaga Kliring Berjangka. Pedagang penyelenggara yang menjadi pembeli bagi Nasabah penjual dan menjadi penjual bagi nasabah pembeli akan di-Net-kan posisinya. Sehingga bila jumlah posisi beli dan jual pedagang penyelenggara itu sama, atau net, maka posisi pedagang penyelenggara akan tertutup. Artinya, posisi terbuka di pasar adalah antara nasabah pembeli dengan nasabah penjual,” terang dia.

Menurut dia, penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah pedagang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

“Dalam pelaksanaan SPA ini nasabah harus menandatangani perjanjian yang antara lain memuat pemberitahuan adanya resiko dan pemberian amanat. Nasabah juga harus menyetorkan margin deposit ke segregated account pialang. Pialang berjangka peserta SPA wajib memiliki sistem yang telah disetujui untuk menjamin transparansi harga, yang memungkinkan nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi. Penawaran harga jual dan beli juga harus merupakan penawaran dan permintaan riil dan bukan merupakan sekedar harga indikatif. Transaksi yang terjadi dalam SPA harus dilaporkan Pialang Peserta SPA ke Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI),” tandas dia.

Ia menambahkan dengan mengatakan, “Transaksi mudah, two way opportunity (peluang dua arah), high international liquidity, banyak pilihan produk, dan waktu transaksi yang fleksibel menjadi peluang dalam transaksi bilateral SPA.”

Sementara itu, Direktur Utama PT Rifan Financindo Berjangka Teddy Prasetya yang merupakan salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta mengungkapkan bahwa industri perdagangan berjangka akan bisa tumbuh jauh lebih cepat saat terdukung semua stakeholder baik bursa, pialang, pedagang, BAPPEBTI, pemerintah dan media agar tercapai tujuan utama dibentuknya perdagangan berjangka, yaitu membentuk harga komoditi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri yang tujuan akhirnya untuk mensejahterakan para petani.

“Pembangunan ekonomi Indonesia, juga memiliki kaitan erat dengan perkembangan industri komoditi nusantara. Dalam hal ini, atensi dan dukungan pemerintah Jokowi-JK sangat dibutuhkan dan urgent dalam hal inisiatif nyata pengembangan agro industri serta peningkatan tingkat kesejahteraan petani domestik,” kata dia.

Tercatat, rekap data volume transaksi bilateral di Jakarta Futures Exchange menunjukkan peningkatan, baik dibanding triwulan sebelumnya, maupun dibanding periode yang sama di tahun 2014 lalu. Dibanding triwulan sebelumnya, volume transaksi naik 9% atau sebesar 96.161,3 lot menjadi 1.168.120,5 lot dari triwulan sebelumnya 1.071.959,2 lot. Kenaikan yang lebih signifikan terlihat jika dibandingkan dengan periode yang sama (Juli September) 2014 lalu, naik 29%. [aji]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*