Jasa Surveyor Beras Impor Sebaiknya Dibiayai Negara

Jasa Surveyor Beras Impor Sebaiknya Dibiayai Negara

Financeroll – Imbalan jasa pelaksanaan verifikasi oleh surveyor terhadap beras impor dapat dibiayai negara guna menghindari adanya konflik kepentingan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghimbau penunjukkan surveyor oleh pemerintahn dapat juga membiayai jasa surveyor agar tidak ada conflict interest.

Selama ini importir dan eksportir diperbolehkan membiayai surveyor dalam aktivitas usahanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Dalam pasal 11 ayat 4 tersebut disebutkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir atau eksportir, yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Saat ini hal tersebut baru himbauan saja. BPK masih dalam pengumpulan data. Kalau ingin memecahkan beras, harus tahu sumber awalnya, dan musti dilihat penyebabnya, bukan beras yang sudah ada di pasar.

Seperti diketahui, BPK tengah menyelidiki kasus impor beras Vietnam yang memiliki potensi kejanggalan dalam beleid pemerintah. BPK juga tengah menganalisa peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan surveyor dalam kasus impor beras tersebut.

Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai tidak mencatat impor beras itu pada kategori premium, tetapi medium. Sementara itu, juga dipertanyakan surveyor yang tidak menyantumkan rincian transaksi impor beras tersebut.

Saat ini, lembaga audit independen tersebut masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan awal. Nantinya, jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka BPK segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*