Jabatan Eselon I di Kemenkeu & Kementrian BUMN di Rampingkan Setelah Ada OJK

Jabatan Eselon I di Kemenkeu & Kementrian BUMN di Rampingkan Setelah Ada OJK

Financeroll – Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan memiliki wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan dari Menteri Keuangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 10 Februari 2014, mengubah nomenklatur unit organisasi eselon I pada KemenKEU dan menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian BUMN.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ditetapkan, bahwa susunan organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan kini terdiri atas:

  1. Sekretaris Jendral
  2. Dirjen Anggaran
  3. Dirjen Pajak
  4. Dirjen Bea dan Cukai
  5. Dirjen Perbendaharaan
  6. Dirjen Kekayaan Negara
  7. Dirjen Perimbangan Keuangan
  8. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  9. Inspektorat Jendral
  10. Badan Kebijakan Fiskal
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  12. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  13. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
  14. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  15. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pada huruf h adalah jabatan Dirjen Pengelolaan Utang (kini menjadi Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko). Selain itu juga ada jabatan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK yang kini dihapuskan)

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, yang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risko
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
  5. Pelaksanaan administrasi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risko.

Melalui Perpres ini, Presiden juga merumuskan kembali tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Jika sebelumnya tugas BKF melaksanakan analisis bidang fiskal dan sektor keuangan saja, kini tugas BKF adalah melaksanakan analisis dan perumusan rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan.

KEMENTERIAN BUMN

Melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 ini, Presiden SBY juga melakukan reorganisasi Kementerian BUMN, dengan memangkas jumlah jabatan deputi (eselon I) dari 5 (lima) menjadi 4 (empat).

Sesuai Perpres tersebut kini organisasi eselon I Kementerian BUMN adalah:

  1. Sekretaris Kementerian
  2. Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Industri Strategis
  3. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan
  4. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain
  5. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
  6. Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar BUMN
  7. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

Sebelumnya pada Perpres No. 24/2014, susunan organisasi eselon I Kementerian BUMN selain Staf Ahli adalah:

  1. Sekretaris Kementerian
  2. Deputi Bidang Usaha dan Industri Primer
  3. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur
  4. Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik
  5. Deputi Bidang Usaha Jasa
  6. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*