Izin Prinsip Pendirian LPIP Kepada Biro Kredit Swastas

shadow

pefindo adilsiregar 16 picturesFinanceroll – Izin prinsip pendirian Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) Pefindo telah diterbitkan. Salah satu partner yang digandeng oleh Pefindo adalah anak usaha biro kredit swasta terbesar di Jepang.

Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-28/PB.1/2014 tertanggal 5 Agustus 2014, PT Pefindo Biro Kredit telah memperoleh izin prinsip pendirian LPIP.

Adapun pendirian badan hukum PT segera dilakukan. Selanjutnya, pengajuan ijin operasional akan dilakukan selambat-lambatnya pada kuartal III/2015.

Presiden Direktur Pefindo mengatakan produk utama biro kredit adalah credit scoring report, yang merupakan laporan komprehensif yang memuat informasi identitas debitur dan profil perkreditan. Termasuk, credit scoring dan riwayat pembayaran angsuran serta cicilan kewajiban keuangan.

Dengan kata lain, credit scoring menjadi indikasi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Produk utama lainnya adalah credit & fraud alerts. Produk tersebut berupa layanan alert atau notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara otomatis.

Selama jadi nasabah, baik itu nasabah perbankan, pembiayaan, nasabah rekening listrik, dan sebagainya itu bisa semua. Semakin tinggi score-nya, semakin baik, nanti kalau mau sewa rumah atau apa tinggal tunjukkan score.

Dalam kepemilikan LPIP, Pefindo hanya memiliki 51%. Adapun partner strategis Pefindo dalam pendirian dan pengoperasian LPIP adalah PT Pegadaian (Persero), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), PT Sigma Cipta Caraka (TelkomSigma, anak perusahaan PT Telkom), PT CIC Indonesia (anak perusahaan Credit Information Corporation of Japan, biro kredit swasta terbesar di Jepang).

Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan utama dalam peraturan LPIP. Persyaratan tersebut a.l batas maksimum kepemilikan LPIP oleh suatu entitas adalah 51%, total maksimum kepemilikan pihak asing adalah 20%, dan kepemilikan oleh perorangan tidak diperbolehkan.

Kemudian, salah satu direksi harus memiliki pengalaman di bidang biro kredit atau pemeringkatan. Lalu, minimum modal disetor senilai Rp50 miliar dan masa persiapan pengajuan ijin operasional maksimal 18 bulan.

Manfaat LPIP untuk industri jasa keuangan adalah penerapan risk-based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka manajemen risiko. Kemudian efisiensi pada proses analisa pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*