Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta.
— Distribusi: finance.detik
Name *
Email *
Website
CAPTCHA Code*
Notify me of follow-up comments by email.
Notify me of new posts by email.
Speak Your Mind