Iuran Rp 16.800/Bulan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan Kecelakaan Kerja Rp 48 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*