Iuran OJK Masuk Kas Negara Diprotes Bankir

Financeroll – Protes terus berdatangan seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut iuran dari industri keuangan. Kali ini, kalangan industri menolak ketentuan perihal kelebihan iuran yang masuk ke kas negara.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan oleh OJK, BAB III Pasal 3 ayat 3 berbunyi : Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.

Sebagai gambaran, pagu anggaran negara bagi OJK tahun 2014 adalah Rp 2,4 triliun. Sementara, potensi iuran yang bisa dikantongi OJK sepanjang tahun 2014 adalah 0,03 persen dari total aset industri keuangan mencapai Rp 9.744,83 triliun atau sebesar Rp 2,92 triliun.

Itu artinya, ada kelebihan dana Rp 500 miliar yang bakal masuk kas negara. Catatan saja, iuran digunakan untuk operasional OJK di berikutnya. Misal, pembayaran tahun 2014 untuk operasional OJK di tahun 2015 mendatang. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) menyarankan, sebaiknya kelebihan dana iuran OJK dipakai untuk anggaran tahun berikutnya.

Sementara menurut Presiden Direktur Bank OCBC NISP, mengatakan sebaiknya untuk investasi infrastruktur industri keuangan

Hal lainnya menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Permata menyatakan jika bankir Tanah Air serius mencermati ketentuan kelebihan dana iuran OJK. Buktinya, para bankir satu suara lewat Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Karena peraturan pemerintah, pelaku hanya mengikuti aturan. Tapi nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas.

Dan Ketua Umum Perbanas, mengatakan, perlu ada perubahan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi kebijakan pungutan OJK menjadi salah satu poin penting. Rekomendasi Perbanas : kelebihan dana iuran dipakai untuk anggaran tahun berikutnya atau rasio pungutan dikurangi. Ini untuk efisiensi lembaga keuangan juga.

Alasan Perbanas, kelebihan dana iuran OJK dikhawatiran menimbulkan moral hazard, andai diparkir di kas negara. Kendati bankir satu suara memprotes ketentuan tersebut, pelaku industri bersikap pasrah. Selaku industri akan menjalankan hal tersebut, meskipun memberatkan.

Namun, PP No. 11/2014 Bab Pasal 4 menyatakan, pungutan OJK dari industri bisa dihapuskan. Syaratnya, total iuran yang sudah terkumpul telah melebihi pagu anggaran yang diminta OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karena OJK tidak bermaksud mengambil untung dari publik. Jadi secukupnya saja. Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK mengatakan pasti, ketentuan PP No. 11/2014 membingungkan karena Peraturan OJK belum kunjung terbit.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*