Investor Emas Memohon PT Golden Makmur Citra Sejahtera Untuk Pailit


shadow

Financeroll – PT Golden Makmur Citra Sejahtera dimohonkan pailit oleh salah satu investor emasnya karena belum membayar sisa uang investasi yang disetorkan sejak 2013.

Salah satu pembeli emas di PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS), Ribka, yang diwakili oleh kuasa hukum Theresia Purba mengatakan kedua pihak menyepakati Formulir Transaksi jual beli emas pada 21 Januari 2013.

Namun Theresia menolak untuk memberikan komentar. “Lihat berkas dari pengadilan saja,” ujarnya seusai persidangan.

Dalam berkas permohonannya, termohon telah menerima dana sebesar Rp3,4 miliar melalui transfer bank dan pemberian secara tunai sebanyak dua kali.

Berdasarkan ketentuan jual beli emas di perusahaan termohon, GMCS akan memberikan keuntungan bagi hasil kepada konsumen setiap bulan.

Termohon seharusnya memberikan bunga sebesar Rp357,5 juta kepada pemohon hingga masa kontrak berakhir pada 21 Januari 2014.

Kenyataannya, kewajiban termohon yang belum terbayarkan hingga pendaftaran permohonan kepailitan tersebut mencapai Rp1,12 miliar.

Termohon belum mengembalikan nilai investasi yang telah dikeluarkan pemohon saat membeli emas.

Termohon, lanjutnya, hanya sanggup mengembalikan modal investasi sebesar Rp2,2 miliar dan nilai bagi hasil.

Pihak termohon sudah dimintai konfirmasi sebanyak dua kali yakni pada 18 September 2014 dan 2 Oktober 2014, tetapi pemohon tidak mendapatkan respons.

Theresia menuturkan termohon mempunyai utang kepada pemohon berdasarkan surat perjanjian jual beli, sehingga wajib mengembalikan uang bagi hasil dan uang investasi awal.

Termohon juga memiliki kreditur lain yakni dari Yunita Rusdiani sebesar Rp84,24 juta.

Sehubungan dengan permohonan pailit, pemohon mengusulkan dua nama sebagai tim kurator yakni Suhendra Asido Hutabarat dan Togar SM Sijabat.

Adapun, permohonan kepailitan tersebut didaftarkan pada 13 Januari 2015 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Secara terpisah, kuasa hukum GMCS Djamalluddin Koedoeboen mengakui pemohon sebagai pembeli emas perusahaan.

Pernyataan pemohon mengenai jumlah dana investasi awal yang disetorkan juga tidak dibantah.

“Termohon menolak secara tegas dalil yang menyatakan bahwa nilai investasi yang belum dibayar adalah Rp1,12 miliar,” kata Djamalluddin dalam berkas jawaban.

Termohon telah membayar sebagian kewajiban kepada pemohon, sehingga nominal utang tidak seperti yang didalilkan pemohon.

Namun, termohon tidak menjelaskan secara perinci nominal kekurangan tersebut dalam berkasnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*