Inilah Tahapan Delisting Saham CTRS dan CTRP

INILAHCOM, Jakarta – Otoritas bursa saham menghentikan sementara perdagangan efek PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP) diseluruh pasar mulai sesi I perdagangan Jumat hari ini sampai dengan Rabu 18 Januari 2017.

Langkah ini juga dilanjutkan dengan penghapusan pencatatan atau delisting efek PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP) yang akan efektif pada 19 Januari 2017.

Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Kamis (12/1/2017) kemarin. Kedua emiten tersebut akan digabungkan dalam perusahaan induk yaitu PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Sebab menjadi bagian dari tahapan untuk penggabungan maka dua saham tersebut akan dihentikan sebelum dihapus dari pencatatan di BEI.

Dalam proses penggabungan CTRS dan CTRP, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sudah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB kedua perusahaan tersebut.

Tahap selanjutnya adalah penghentian sementra perdagangan saham CTRS dan saham CTRP pada 13,16 dan 17 Januari 2017. Tanggal pembayaran pembelian saham kepada para pemegng saham yang tidak setuju yang meminta sahamnya dibeli pada 13 Januari 2017. Tanggal daftar pemegang saham CTRS dan CTRP yang berhak untuk memperoleh saham dalm CTRA sebagai perusahaan hasil penggabungan pada 17 Januari 2017.

Perolehan perseujuan dari Menkum HAM atas akta penggabungan pada 18 Januari 2017. Tanggal pengkoncersian saham CTRS dan CTRP menjadi saham dalam CTRA pada 19 Januari 2017.

Periode pembelian saham baru hasil konversi dari saham CTRS dan CTRP yang menjadi saham odd lot CTRA sebagai perusahaan hasil penggabungan hasil konversi dari saham CTRS dan CTRP yang menjadi saham CTRA pada 19,20 dan 23 Januari 2017. Batas waktu pengumuman direksi CTRA atas hasil penggabungan di media pada 27 Januari 2017 sampai dengan 6 Februari 2017.

 

 


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*