Inilah Sanksi Bagi Emiten Telat Laporan Kuartal I

INILAHCOM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak emiten yang masih belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I. Padahal seharusnya sudah disampaikan pada bulan April lalu.

Hingga saat ini masih ada sekitar 74 emiten yang masih belum menyampaikan laporan keuangannya hingga pertengahan Mei ini. Padahal, batas akhir penyampaian laporan kuartal I-2017 yakni pada akhir bukan lalu.

“Sampai saat ini masih ada 74 yang belum menyampaikan laporan kuartal 1, kita masih tunggu,” kata Samsum Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Gedung BEI, Kamis (18/5/2017).

Menurut Samsul, adanya emiten yang ada di dalam daftar 74 emiten ini sudah seharusnya dilayangkan surat peringatan pertama. Namun jika masih mangkir maka akan diberikan surat peringatan lagi.

“Kalau sudah tiga kali nanti kita suspen dan akan dikenakan denda juga,” lanjut Samsul.

Biasanua denda yang dijatuhkan terhadap emiten yang mangkir ini adalah sebesar Rp150 juta dan jumlah ini akan terus bertambah tiap bulannya.

Sampai saat ini, sebanyak 12 emiten sudah berencana akan menyampaikan laporan keuangannya setelah ditelaah secara terbatas dan 8 emiten sudah menyatakan berencana menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017 audit. [hid]
    


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*