Inilah Aturan Konglomerasi Keuangan dari OJK

INILAHCOM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company) dan membuat definisi baru tentang KK.

POJK tentang PIKK ini merupakan salah satu implementasi dari rancang bangun pengawasan terintegrasi OJK, yang terbungkus dalam suatu Roadmap Pengawasan Terintegrasi OJK 2017-2019 yang segera akan dikeluarkan.

“Diharapkan dengan iktiar ini pengawasan terhadap konglomerasi bisa semakin baik dan kita punya data yang up to date,” kata Muliaman, Ketua Dewan Komisioner OJK di Kantor Pusat OJK, Senin (12/6/2017).

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar mengatakan bahwa konsep Entitas Utama (EU) yang digunakan saat ini memiliki keterbatasan, yaitu EU tidak memiliki kendali terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain anggota KK, sehingga dapat menyulitkan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan terintegrasi.

Pada madmap tersebut, OJK akan melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi, mengembangkan sistem dan metodologi pengawasan terintegrasi, dan memperkuat implementasi pengawasan terintegrasi. Aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan detinisi KK ini adalah untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap KK.

Dalam rancangan POJK tentang PIKK, yang wajib membentuk PIKK adalah Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir.

Selain itu, RPOJK ini akan dilengkapi juga dengan pedoman pelaksanaan terkait proses penetapan PIKK. Apabila calon PIKK berupa entitas non LJK, maka terlebih dahulu akan dinyatakan sebagai LJK Lainnya oleh OJK sebagaimana diatur pada UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, schingga tunduk kepada dan diawasi oleh OJK. Selanjutnya, LJK lainnya tersebut akan ditetapkan sebagai PIKK.

Dengan adanya PIKK sebagai pemisahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangan yang dimiliki.

Beberapa negara, seperti Malaysia, Korea, dan Singapura tercatat telah menerapkan aturan tentang Financial Holding Company, atau PIKK. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*