Inilah Aturan Baru BEI untuk 2017

INILAHCOM, Jakarta – Pada 3 Januari 2017 menjadi pertama kali aturan baru PT Bursa Efek Indonesi (BEI) berlaku di bursa saham.

Aturan tersebut tentang batas harga penolakan otomatis (auto rejection) baru yang akan berlaku efektif pada 3 Januari 2017. Dengan keluarnya Keputusan Direksi BEI itu maka batasan auto rejection akan menjadi simetris.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp50-Rp200 akan sama batas atas dan bawahnya yaitu sebesar 35%, harga saham Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25%, harga saham Rp5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawahnya sebesar 20%.

Saat ini BEI menerapkan batasan auto rejection rentang harga antara Rp50-Rp200 untuk batas atas sebesar 35% dan batas bawah 10%, rentang harga Rp200-Rp5.000 memiliki batas atas 25% dan batas bawah 10% serta rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas 20% dan batas bawah 10%.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*