Ini 'Obat' Baru BI Untuk Perkuat Rupiah

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan paket kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah pada tanggal 9 dan 30 September 2015. Paket kebijakan BI yang terbaru bisa dilihat di sini.

Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut dalam rangka menjaga pasar keuangan utamanya soal rupiah agar tidak terus tertekan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Monoter BI Juda Agung mengatakan, di dalam paket kebijakan tersebut juga disebutkan berbagai produk atau ‘obat’ yang disebar ke pasar.

Produk baru ini diterbitkan sebagai salah satu bentuk operasi moneter BI di pasar valuta asing (valas), agar ketersediaan valas tercukupi, dan pelemahan nilai tukar rupiah bisa ditekan.

BI juga melakukan implementasi intervensi forward untuk menyeimbangkan supply and demand valas di pasar forward.

Salah satu produk yang dikeluarkan adalah menerbitkan SDBI tenor 3 bulan untuk maturity lenghtening instrumen Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan menerbitkan Rererve Repo (RR) SBN tenor 2 minggu untuk melengkapi instrumen OPT uang ada.

“SDBI 3 bulan dan RR 2 minggu ini bagian dari bauran kebijakan, bisa segera diterapkan,” katanya saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Selain itu, Juda menyebutkan, BI melakukan penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing.

“Holding period SBI dari 1 bulan jadi seminggu di Oktober akan segera diterapkan, ini hanya mengubah SE, sangat cepat,” sebut dia.

Kemudian, lanjut Juda, BI juga melakukan penguatan kebijakan untuk mengelola supply dan demand valas di pasar forward.

Kebijakan ini bertujuan mendorong transaksi forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah.

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan threshold. Forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah dan memperluas underlying khusus untuk forward jual termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.

“Pelonggaran transaksi jual akan diterapkan Oktober,” ucap dia.

Produk lainnya yang akan diterbitkan adalah Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas.

“SBI valas ini instrumen baru, terbit paling cepat di akhir Oktober karena ini adalah instrumen baru diharapkan market sudah tahu kalau kita akan menerbitkan SBI valas,” kata Juda.

Dia menambahkan, BI juga akan melakukan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversikan ke dalam rupiah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah.

“Kalau DHE nanti akan ada perubahan KMK,” ujarnya.

Yang terakhir, Juda menyebutkan, pihaknya mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).

Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

Ketentuan ini sejalan dengan UU No.24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar di mana Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data terkait lalu lintas devisa kepada penduduk.

“Mengenai penguatan informasi lalu lintas devisa ini, implementasinya di akhir Oktober,” pungkasnya.

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*