Ini Daftar Penempatan Dana Repatriasi “Tax Amnesty” di Pasar Modal

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir. Total pengalihan dana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia atau repatriasi mencapai Rp 147 triliun.

Dana-dana pulang kampung itu masuk melalui bank persepsi atau penampung (gateway) dana tax amnesty. Dari situ, ada dana yang masuk ke manager investasi (MI), ada yang masuk ke perusahaan efek-bank kustodian (PE-BK), ada juga yang menetap di produk bank seperti deposito.

Namun tak semuanya masuk ke penampung gateway dan ada juga yang ditempatkan ke investasi langsung.

Sesuai aturan turunan Undang-undang Pengampunan Pajak, MI dan PE-BK wajib melaporkan dana yang masuk ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, hingga akhir program tax amnesty yakni 31 Maret 2017, dana repatriasi yang masuk mencapai Rp 2,2 triliun, terdiri dari Rp 1,37 triliun di PE-BK dan Rp 830 miliar di MI. “Totalnya ada Rp 2,2 triliun,” kata Kiki, panggilan akrab Frederica, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kiki mengatakan, jumlah gateway baik PE-BK maupun MI sebanyak 29 perusahaan, terdiri dari 16 PE-BK dan 13 MI.

Jumlah SID (Single Investor Identification) tercatat sebanyak 186 SID. Adapun jumlah rekening mencapai 216 akun, terdiri dari 106 SRE dan 110 IFUA.

SRE adalah Sub Rekening Efek yang membantu pemegang rekening dalam menyelenggarakan administrasi efek nasabah yang disimpan di KSEI. Sedangkan IFUA atau Investor Fund Unit Account adalah rekening investasi khusus tax amnesty.

Kiki mengatakan, berdasarkan sistem C-BEST (Central Depository and Book Entry Settlement System), dana dari PE-BK yang ditempatkan di saham mencapai Rp 1,23 triliun. Sementara itu, dana dari PE-BK yang ditempatkan di obligasi korporasi mencapai Rp 72 miliar.

“Yang ditempatkan di sukuk ada Rp 4 miliar, dan yang masih di RDN (rekening dana nasabah) ada Rp 68,62 miliar dan 78.262 dollar AS,” kata Kiki.

Kiki menambahkan, berdasarkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), dana dari MI yang ditempatkan di reksa dana saham mencapai Rp 201,98 miliar, di reksa dana terproteksi mencapai Rp 765,03 juta, dan reksa dana pendapatan tetap sebesar Rp 484,43 miliar.

Adapun yang ditempatkan di reksa dana campuran sebesar Rp 44,24 miliar, dan di reksa dana pasar uang sebesar Rp 97,89 miliar.


Distribusi: Financeroll.com

Speak Your Mind

*

*