Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Santuan Kecelakaan Jasa Raharja

Kemenkeu mulai merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan santunan korban kecelakan penumpang umum dan lalu lintas hingga dua kali lipat.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*