Info OJK : SE OJK 18/2013 dan KEP-70/D.04/2013, Dana Perlindungan Pemodal

Info OJK : SE OJK 18/2013 dan KEP-70/D.04/2013, Dana Perlindungan Pemodal

Pada tgl 3 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Penerbitan surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah dalam rangka mendukung implementasi Dana Perlindungan Pemodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.

Penerbitan SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan KL Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Secara substansi Otoritas Jasa Keuangan harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam pembayara ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Materi pokok SE OJK 18/2013 adalah penanganan klaim Pemodal oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Tertulis oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur Aset Pemodal yang hilang; unsur Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang; unsur terkait Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK, atau unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodan dibatalkan oleh OJK.

Sedangkan materi pokok dari SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 adalah bahwa batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Dan batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Penerbitan SE OJK 18/2013 dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 ini diharapkan dapat menambah rasa aman Pemodal dalam melakukan transaksi Efek di Pasar Modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia. Isi selengkapnya SE OJK 18/2013 dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tersebut dapat diakses di website OJK
(sp/JA/vbn)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*