Industri Keuangan Wajib Memiliki Divisi Pengaduan

shadow

ojk jateng diy adilsiregar 14 picturesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Tengah-DIY menyatakan seluruh industri keuangan wajib memiliki divisi pengaduan perlindungan konsumen.

Kepala OJK Regional IV Jateng-DIY mengatakan kewajiban itu mengacu pada peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.7/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Aturan itu berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Sosialisasi telah dilakukan sejak aturan terbit.

Aturan itu wajib dan berlaku per 6 Agustus tahun ini. Jadi LJK harus memiliki satu seksi atau divisi perlindungan konsumen.

Bagi LJK atau badan perkreditan rakyat (BPR) dengan investasi kategori menengah kecil tetap diwajibkan membuat divisi perlindungan konsumen. Atau bisa juga menunjuk orang yang berkompeten dalam bidangnya.

Tujuan pembentukan divisi itu agar semua pengaduan konsumen atau nasabah bisa ditangani terlebih dulu pada lembaga keuangan itu.

Kendati demikian fungsi OJK sebagai lembaga nonperbankan tetap melayani aduan konsumen dengan membantu menyelesaikan masalah atau win-win solution.

Aduan dilakukan ketika konsumen atau nasabah tidak puas atas penyelesaian dari perbankan.

Jika industri keuangan tidak membentuk unit atau divisi pengaduan konsumen akan mendapat sanksi dengan tahapan mulai dari peringatan tertulis, pemberian denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*