Indonesia Siapkan Pajak Transaksi Online

Financeroll – Hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan besaran pajak transaksi online. Transaksi online yang kini diatur dalam Undang-Undang Perdagangan menyimpan potensi besar penerimaan pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah membentuk tim e-trading atau tim e-commerce. Beberapa waktu lalu, tim tersebut telah melaporkan perkembangan pajak online. Namun, masih saja ada kekurangan di sana-sini.

Ini kan hi-tech. Amerika saja kewalahan, apalagi Indonesia. Oleh karena itu perlu expertise IT juga karena kebanyakan orang pajak itu akuntan.

Pajak yang akan dikenakan dalam transaksi online, harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, apakah barang yang diperjualbelikan memang sudah dikirimkan atau baru sekadar pemesanan. Kedua, bagaimana dengan pengiriman barang atau jasa. Ketiga, bagaimana jaminan hak-hak konsumen hingga barang yang diterima sesuai dengan yang dipesan.

Meski bisnis online terus bergeliat, ia melihat pergerakannya kini kian melambat. Hal itu disebabkan banyaknya kasus penipuan dari aktivitas transaksi online.

Meski demikian, tetap akan terus disempurnakan aturan pajak transaksi online.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*