Ikut Tax Amnesty, Ini Caranya Jika Wajib Pajak Ingin Repatriasi Harta

Wajib pajak peserta tax amnesty bisa melaporkan harta di luar negeri sekaligus membawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Bagaimana caranya?


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*