IAI (IKATAN AKUNTAN INDONESIA) : Dana Kampanye Perlu Diawasi

shadow

IAI_SMFinanceroll – Hari pencoblosan pada tanggal 9 April 2014 sudah dekat. Namun sejumlah partai politik (parpol) sudah harus meluapkan impiannya untuk bisa meraih kursi legislative di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Pada pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan keikutsertaan sembilan parpol sebagai peserta pemilu di 25 kabupaten/kota. Sembilan parpol tersebut adalah Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Inonesia (PKPI).

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pembatalan itu merupakan sanksi karena mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan. Langkah tegas yang KPU buat patut diapresiasi. Sebagai “peserta demokrasi” yang akan menentukan masa depan bangsa dalam periode lima tahun kedepan, akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu memenag harus dijaga.

Dimana kepatuhan terhadap dana kampanye adalah salah satu indicator kesungguhan parpol dalam menegaskan akuntabilitas dan transparansi itu sendiri. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Teguh Dartantom menyatakan bahwa dana yang bergulir dalam pemilu di 2014 ini diperkirakan sebesar Rp.115,3 triliun. Dapat dibayangkan berapa besar  pengaruh dana itu bagi ekonomi masyarakat Indonesia dalam jangka pendek.

Sebagian besar dana itu berasal dari calon legislator daerah hingga 62% atau Rp. 71,22 triliun, sementara pemerintah mengeluarkan Rp. 25,12 triliun atau 22%.  Lalu, sebanyak Rp. 10,81 triliun merupakan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden. Adapun dana kampanye calon Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebanyak Rp. 8,15 triliun.

ICW sendiri menilai parpol peserta pemilu memang tidak serius dalam menyajikan laporan dana kampanye. Parpol dinilai sekedar memenuhi formalitas ketimbang bersunguh-sungguh dalam melaporkan setiap rupiah yang mengalir masuk ke dalam kasnya.

Anggota DPN IAI, Dwi Setiawan Susanto juga menambahkanm bahwa setiap peraturan yang sebenarnya sudah mensyaratkan agar setiap peserta pemilu melaporkan setiap dana yang mereka peroleh dan belanjakan selama periode pemilu. Selain itu, panduan dalam mengisi laporan sudah sangat jelas dipaparkan sehingga parpol dan caleg tinggal mengikuti panduan tersebut. “Jadi intinya semua ada pada kemauan peserta pemilu untuk transparan”.

Karena Itu, Dwi menghimbau agar semua elemen masyarakat, mulai dari public sebagai pemilik suara, media, LSM dan lainnya, untuk aktif dalam mengawal mobilitas dana pada masa pemilu kali ini agar pemilu kali ini akan mengahsilkan pemimpi yang kapabel dan berintegritas. -DT-


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*