Seperti diketahui, total penerimaan dari minyak dan gas bumi (migas) ditargetkan mencapai Rp 120 triliun, meliputi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 78,6 triliun dan pajak penghasilan (PPh) migas Rp 41,4 triliun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan, dengan penurunan harga minyak dunia, maka penerimaan migas bisa turun sampai dengan Rp 90 triliun, atau kurang dari target (shortfall) Rp 120 triliun.
“Kalau harga US$ 30 per barel mungkin bisa turun sampai (shortfall) Rp 90 triliun penerimaannya,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Hal tersebut juga sudah mempertimbangkan kondisi produksi minyak dan gas bumi turun dari asumsi awal di APBN, yaitu minyak sebesar 830.000 barel per hari dan gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.
“Lifting (produksi minyak) sudah kami anggap turun,” ujarnya.
(mkl/wdl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
—
Distribusi: finance.detik
Speak Your Mind