'Harga Minyak Anjlok, Harga Gas Bumi Malah Naik'

Badung -Para stakeholder gas bumi nasional, khususnya industri pengguna gas bumi, merasa aneh dengan kebijakan harga gas. Sebab ketika harga minyak dunia anjlok, harga gas bumi ke industri justru naik.

“Ini saya heran, mengapa harga minyak turun, tapi harga gas justru naik. Kita yang industri pengguna gas heran. Apalagi Menteri ESDM bilang harga gas turun, tapi ternyata baru 1 Januari 2016, dan itupun tidak untuk semua lapangan gas bumi, hanya gas dari proyek tertentu,” kata Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun, di acara Sarasehan Stakeholder Gas Bumi Nasional 2015, di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, Senin (2/11/2015).

Hal yang sama juga diungkapkan pengguna gas bumi lainnya, mulai dari pupuk, keramik, dan industri lainnya di acara tersebut.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah mengatakan, harga gas bumi dari hulu atau dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bervasiasi mulai dari US$ 2,7 sampai US$ 8 per MMBTU (Million British Thermal Unit).

“Jangan salah, harga gas hulu itu masih ada yang US$ 2,7 per MMBTU, tapi rata-rata harga gas hulu itu US$ 6,4 per MMBTU. Harga itu masih murah. Harga itu berdasarkan perhitungan Plant of Development, di mana KKKS harus membutuhkan waktu 15-17 tahun untuk melakukan eksplorasi, tiap hari dia keluarkan dana, hasilnya baru 17 tahun kemudian,” ungkap Zikrullah.

Ia mengungkapkan, ketika harga gas hulu masih murah, pertanyaannya mengapa banyak industri yang mengeluhkan harga gas bumi naik dan bahkan lebih mahal bila dibandingkan dengan negara lain.

“Harga itu kan masih di hulu, kan hilirnya harusnya kita soroti juga. Ada tambahan membayar toll fee karena melalui gas, ada yang harus diproses jadi LNG. Belum lagi margin usaha, di hilir inilah yang kita harus soroti, mengapa harganya bisa lebih mahal. Apakah karena trader, atau bagaimana,” jelasnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menambahkan, pemerintah memang punya kebijakan pemberian insentif bagi pengguna gas bumi nasional, di mana harga gas di atas US$ 6 per MMBTU, akan diturunkan sekitar US$ 1 per MMBTU.

“Tapi kebijakan ini baru berlaku mulia 1 Januari 2016, kenapa tidak sekarang? Kebijakan ini kan seperti kapal besar, kalau kita tidak sisir dulu, kita persiapkan dulu, nanti berdampak besar ke kapal-kapal lainnya. Jadi kebijakan ini baru berlaku pada 1 Januari 2016, harga gas hulu di atas US$ 6 per MMBTU akan diturunkan US$ 1 per MMBTU,” tutup Wiratmaja.

(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*