Harga Bensin Premium Bakal Turun, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Jakarta -Harga minyak mentah dunia sampai saat ini masih dalam tren rendah. Hal ini menyebabkan pemerintah akan menurunkan lagi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk bensin Premium.

“Premium itu dibagi dua jenis, umum dan khusus. Premium umum itu harga tiap liternya ditetapkan sendiri oleh badan usaha seperti Pertamina, kalau khusus harga setiap liter ditetapkan pemerintah berdasarkan formula,” kata Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Untuk penentuan harga premium khusus yang merupakan penugasan dari pemerintah formula harganya adalah:

Harga Dasar BBM + Pajak Penambahan Nilai (PPN) + Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tiap daerah yang berkisar 5%-10% + biaya distribusi 2% dari harga dasar BBM yang ditanggung pemerintah.

Biaya distribusi 2% yang ditanggung pemerintah tersebut bertujuan agar harga Premium di SPBU luar wilayah Jawa atau pelosok daerah bisa sama atau tidak terlalu jauh perbedaan harganya dengan di Jawa.

“Sedangkan BBM umum biaya distribusi tidak ditanggung pemerintah, tapi badan usaha seperti Pertamina diberi margin usaha paling rendah 5% sampai paling tinggi 10% dari harga dasar BBM,” tutur Sudirman.

Mantan Dirketur Utama PT Pindad (Persero) ini menambahkan, pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM setiap bulannya. Harga dasar sendiri terdiri dari sejumlah komponen.

“Harga dasar BBM itu berdasarkan harga rata-rata indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25-24 bulan sebelumnya,” ungkapnya.

“Sehingga misalnya pada 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015 terjadi tren penurunan harga minyak berdasarkan indeks pasar yakni MoPS (Mean of Plats Singapore) dan kurs rupiah menguat terhadap dolar, maka pada Februari harga BBM akan turun. Sebaliknya jika harga minyak naik dan kurs melemah, maka harga Premium naik,” jelas Sudirman.

(rrd/hds)


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*