Hanya di RI, Transaksi Pelabuhan Pakai Valas

Jakarta -Pembayaran Terminal Handling Charge (THC) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh para eksportir atau importir atas jasa kepada perusahaan pelayaran masih menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Sistem ini ternyata hanya terjadi di Indonesia.

Contoh sederhana dapat dilihat di negara-negara tetangga. Thailand tetap menggunakan bath, Taiwan dengan dolar Taiwan, Vietnam dengan dong, dan Malaysia dengan ringgit.

“Di Asia, untuk pembayaran THC cuma Indonesia yang menggunakan dolar. Kalau negara lain itu sudah pakai local currency,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro kepada detikFinance, Selasa (1/7/2014).

Sedangkan untuk pembayaran yang termasuk kategori ocean trade, menurut Toto, memang menggunakan dolar AS. Jumlah pembayarannya pun tidak terlalu besar dibandingkan dengan THC.

“Kalau yang sudah pakai bill internasional itu tidak masalah seperti yang masuk dalam ocean trade. Itu juga bukan di Indonesia bayarnya,” sebut Toto.

Sementara untuk biaya angkut kontainer dan penumpukan sejauh ini sudah menggunakan rupiah. Tidak ada lagi yang menggunakan dolar AS atau mata uang lainnya. “Kalau yang sudah sampai di lapangan, kita bayar ke pelabuhan itu kan sudah rupiah,” ujar Toto.

THC merupakan pungutan oleh perusahaan pelayaran terhadap perusahaan eksportir atau pun importir. Tarif THC adalah sekitar US$ 93 per peti kemas (ukuran 20 kaki). Tarif THC merupakan bagian dari biaya Container Handling Charge (CHC) dengan biaya US$ 83 per peti kemas, ditambah dengan biaya lainnya yang dihitung oleh perusahaan pelayaran.

(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*