Google Didenda IDR 1,5 Triliun karena OS Android Terbukti Langgar Paten

Google Didenda IDR 1,5 Triliun karena OS Android Terbukti Langgar Paten

Saat ini sistem operasi Android besutan Google memang telah mencatat kesuksesan yang sangat besar, namun siapa sangka ada pihak yang merasa dirugikan dibalik kesuksesan sistem operasi Android di pasar perangkat mobile dunia. Karena kabarnya Google selaku pembesut Android dilaporkan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak paten milik perusahaan teknologi asal Texas, Amerika Serikat, SimpleAir.

Seperti yang dilansir dari halaman Android Police, pengadilan distrik Texas telah mengabulkan gugatan SimpleAir terhadap Google. Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di badan paten dan merek dagang Amerika Serikat.

Dan sebagai hukumannya, Google diwajibkan membayar denda sebesar USD 125 juta atau sekitar IDR 1,5 triliun kepada SimpleAir.

Salah satu pendiri SimpleAir yaitu John Payne mengatakan bahwa “Kami berterimakasih pada para hakim di pengadilan yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini, dan kami pun sangat senang dengan keputusan yang ditentukan,”

Selain itu lebih lanjut John Payne mengatakan, “kami membeberkan banyak fakta pelanggaran pada para hakim di pengadilan, dan mereka melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Mereka mampu memisahkan mana hal yang penting dan mana yang tidak penting.”

Paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir sendiri pada dasarnya melingkupi teknologi push notification pada aplikasi jejaring sosial dan email pada sebuah perangkat mobile. Teknologi ini memang terdapat dan dimanfaatkan oleh Google di Android untuk mengintegrasikan sistem operasi dengan notifikasi yang berasal dari aplikasi Twitter, Facebook dan Gmail.

 

(ldr/EY/vbn)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*