Fungsi Pengawasan Bank Beralih ke OJK

Fungsi Pengawasan Bank Beralih ke OJK

Fungsi Pengawasan Mikro Prudensial Bank Beralih ke OJKFinanceroll – Menjelang tutup tahun 2013, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani berita acara peralihan sektor perbankan. Dengan demikian mulai 1 Januari 2014, fungsi pengaturan, perijinan dan pengawasan perbankan yang dimiliki oleh BI akan beralih ke OJK.  Serah terima ini diwakili oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua DK OJK Muliaman D Hadad beserta jajaran di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (31/12).

Serah terima ini nantinya akan dilanjutkan penyerahan buku laporan pengaturan, perijinan dan pengawasan bank, yang menjadi tugas dan fungsi bank selama ini.  Dalam setahun terakhir BI telah melakukan berbagai persiapan pengalihan. Diantaranya adalah membentuk departemen untuk berkoordinasi langsung dengan OJK dan mengalihkan pegawai BI untuk OJK.  Turut hadir dalam serah terima adalah mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan para direktur utama bank-bank di Indonesia.

Selain itu, juga disiapkan organisasi baru, yaitu departemen kebijakan makro prudential yang akan menjadi partner langsung OJK.  Kemudian  persiapan 1.150 pegawai dari 1.169 pegawai yang bekerja di sektor perbankan untuk bekerja di OJK. BI juga telah menyaiapkan pedoman bank untuk mengatur dalam teknis perijinan bank, standar operasional prosedur (SOP) transisi perbankan, dan rekomendasi struktur perbankan. [geng]

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*