Emiten Properti dalam Politisasi Polemik Reklamasi

INILAHCOM, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bestari Barus menilai proyek reklamasi teluk Jakarta cenderung dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Isu ini sengaja dimainkan guna menjatuhkan kredibilitas Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini disesalkan oleh Barus, yang berharap perdebatan reklamasi sebaiknya diarahkan pada pencarian solusi untuk menyelesaikan perdebatan, bukan malah terjebak dalam pembangunan opini liar yang  keluar dari subtansi permasalahan itu sendiri.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), dan PT Intiland Development Tbk (DILD) merupakan sederet perusahaan pengembang yang mengerjakan proyek reklamasi itu dan sahamnya diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Politisasi atas proyek reklamasi telah bepengaruh negatif pada pergerakan saham-saham tersebut.

“Isu reklamasi jangan dibiarkan liar seperti ini. Sebaiknya berikan solusi agar pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan dapat membawa efek ekonomi pada masyarakat sekitar. Kan sudah jelas, lewat keterlibatan pemerintah pusat dalam mencari solusi tentang ini semua. Artinya reklamasi dibutuhkan, karena ia juga menjadi program pemerintah pusat dalam menyelamatkan Ibu Kota,” kata Bestari Barus, pekan ini.

Ia mengaku heran, dengan dalih kerusakan lingkungan, mematikan mata pencarian nelayan, dan berbagai tuduhan miring lainnya, reklamasi di Indonesia seolah dianggap momok yang menakutkan.

“Sepertinya reklamasi di teluk Jakarta sengaja digunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik guna menjatuhkan lawan. Jika reklamasi dilakukan, malah lingkungan setempat akan menjadi jauh lebih baik. Lihat saja reklamasi yang telah dilakukan negara lain, mereka menjadi jauh lebih baik saat ini,” sebutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Firdaus Ali menyebutkan, reklamasi Teluk Jakarta merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan Jakarta. Tidak hanya untuk melakukan restorasi Teluk Jakarta, penambahan luas kota juga bisa meningkatkan daya tampung dan daya dukung lingkungan ke depan.

“Dengan reklamasi 17 pulau, paling tidak akan menambah 5.200 hektar lahan Ibu Kota. Perluasan kota Jakarta tidak mungkin dikembangkan ke arah barat, timur, maupun selatan, karena berbatasan langsung dengan kota lain. Yang paling memungkinkan ya di utara dengan melakukan rekayasa ruang yang ada, karena utara berada di bibir pantai” jelas Firdaus Ali.

Menurutnya, reklamasi juga dapat merevitalisasi wilayah utara Jakarta yang secara kualitas relatif lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya. Kualitas wilayah di bagian utara Ibu Kota berpotensi untuk mendistribusi sebaran penduduk Jakarta dari daerah-daerah resapan air, seperti di selatan Jakarta ke wilayah yang kepadatan penduduknya relatif lebih rendah, dalam hal ini di wilayah utara Jakarta.

“Hal-hal yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan akibat reklamasi seharusnya dapat ditangani dan diantisipasi. Kemampuan manusia memahami alam semakin meningkat. Perkembangan teknologi semakin mampu mewujudkan reklamasi yang ramah lingkungan,” ujar Firdaus Ali.

Di sisi lain, Firdaus Ali menjelaskan adanya kegiatan reklamasi juga akan membawa peluang ekonomi baru. “Ini akan membuka peluang bagi perbaikan kondisi sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir tradisional melalui suatu perencanaan terpadu.” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti pernah mengatakan bahwa reklamasi sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang ada alasan kuat untuk melakukannya. “Reklamasi bukan hal tabu. reklamasi boleh dilakukan bila diperlukan,” kata Susi dalam kuliah umum berjudul ‘Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Indonesia’ di Kampus Institut Teknologi Bandung, Jumat (3/2/2017).

Menurut Susi, adanya pertentangan proyek reklamasi teluk Jakarta yang kini tengah dilakukan dipicu adanya pelanggaran lingkungan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Sehingga yang terjadi, terdapat perbedaan antara cetak biru perencanaan dan kenyataan di lapangan, salah satunya semisal terdapat dua pulau yang disatukan

“Reklamasi Jakarta itu rencana pemerintah untuk membuat pulau-pulau baru, hunian-hunian baru, pusat-pusat industri baru, boleh saja. Tetapi, koridor hukum legalitas nama tanahnya itu harus diatur dan ada aturannya. Apakah pembangunan ini boleh diteruskan? Tentu saja kalau pemerintah punya mau ya bisa, karena yang memberi izin juga pemerintah,” ujarnya. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*