Duit Rp 10 Miliar 'Hilang' Gara-gara Investasi Forex, Bisa Kembali Tidak?

Jakarta -PT Rex Capital Futures (RCF) harus bertanggung jawab mengembalikan dana nasabah yang totalnya mencapai Rp 10 miliar. Pengembalian dana harus dilakukan dengan berbagai cara.

Otoritas sudah membentuk Tim Satgas Penyelesaian Nasabah RCF yang isinya gabungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta Futures Exchange (JFK/Bursa Berjangka Jakarta), dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

“Berdasarkan berkas data yang masuk ke Tim Satgas Penyelesaian Nasabah RCF ada 33 Nasabah dengan total 37 account yang mengklaim dananya tidak bisa di-withdrawal dengan total nilai Rp. 10.509.795.300,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Keanggotaan BBJ, Rio Yuszarro, kepada detikFinance, Selasa (17/2/2015).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Bappebti, tugas dan wewenang Tim Satgas adalah melakukan pemetaan dan verifikasi data Nasabah yang untuk selanjutnya mengembalikan sisa dana nasabah.

“Pengembalian dana nasabah ini akan berdasarkan aset-aset RCF, sisa dana Segregated Account RCF, dan dana jaminan RCF yang dapat dikuasai dan diambil alih oleh Tim Satgas,” ujarnya.

Sayangnya Tim Satgas RCF itu tidak bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan dana nasabah dibawa kabur oleh pemilik RCF karena itu sudah masuk ranah hukum pidana.

“JFX tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana yang terjadi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Adapun kewenangan JFX yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah sebatas kewenangan administratif,” jelasnya.

Sebelum adanya pengaduan para nasabah tersebut, JFX telah melakukan pemeriksaan (audit) secara khusus terhadap RCF dan hasilnya ditemukan beberapa pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana nasabah di Segregated Account RCF.

Ia menambahkan, atas temuan pelanggaran tersebut, JFX telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Keras pada tanggal 12 September 2013 yang diikuti dengan sanksi Pembekuan Keanggotaan Bursa pada 20 Agustus 2014 dan Pencabutan Keanggotaan Bursa pada 20 November 2014.

Para nasabah yang dananya masih nyangkut ini juga sudah melapor ke Polisi dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Para nasabah berharap uang yang berada di rekening terpisah itu bisa kembali ke tangan mereka.

(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*