Dugaan Monopoli, Korsel Denda Produsen Chip AS

INILAHCOM, Seoul – Lembaga antitrust Korea Selatan mengenakan denda kepada Qualcomm Inc sebesar US$854 juta atau setara dengan 1,030 triliun won.

Pembuat chip asal AS ini diduga melakukan praktik usaha tidak sehat dalam penjualan lisensi paten dan chip modem. Namun Qualcomm Inc menyatakan akan menantang keputusan tersebut di pengadilan.

Denda ini merupakan terbesar yang pernah dikenakan di Korsel. Ini menanadi putusan antitrust terbaru untuk bisnis yang paling menguntungkan Qualcomm untuk lisansi paten nirkabel bagi industri mobile. Kasus ini terjadi saat bisnis sektor ini sebagai pendukung pasar smartphone mengalami kelesuan.

The Korea Fair Trade Commission (KFTC) memutuskan Qualcomm menyalahi praktik usaha sehat atau terlalu mendominasi pasar. KFTC memaksa pembuat handset untuk membayar royalti sebagai bagian dari penjual chip modem.

Lembaga tersebut membatasi Qualcomm dengan menolak atau membatasi lisensi paten dengan chip modem untuk produsen chip saingganya seperti Intel Corp, Samsung Electronics Co Ltd dan MediaTek Inc. Regulator melarang penjualan produk mereka dan meninggalkan produk mereka yang rentan tuntutan hukum, sperti mengutip cnbc.com.

Regulator memerintahkan Qualcomm untuk bernegosiasi dengan itikad baik dengan produsen chip saingan di lisensi paten dan menegosiasi ulang perjanjian pasokan chip dengan pembuat handset.


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*