Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan kembali Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp33,4 triliun sebagai dasar penerbitan atau “underlying asset” Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun anggaran 2016.
“Komisi XI …
—
Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter
Speak Your Mind