DPR Sayangkan PP tentang Penyertaan Modal Negara

INILAHCOM, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menuturkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modan Negara berpotensi melanggar konstitusi karena bisa tanpa persetujuan DPR.

“Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR,” kata Fadli di Jakarta, Minggu (15/1/2017).

Fadli ZOn menanggapi langkah pemerintah sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 menggantikan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 lalu.

Menurut politisi asal Parta Gerindra ini, sebagai objek APBN setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham BUMN adalah kekayaan negara. Dengan demikian harus sepengetahuan dan persetujuan DPR.

“Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” ujarnya.

Dia menilai, PP No. 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, dengan upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah.

“Saya masih melakukan kajian, tapi penerbitan PP No. 72/2016 ini menurut saya ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu,” tuturnya.

Kata Fadli, PDR perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.

“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN,” tegasnya. [hid]
 


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*