Dolar AS Tembus Rp 13.850, Beli Valas Dibatasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan transaksi pembelian valuta asing (valas) terutama dolar Amerika Serikat (AS). Pembelian dolar AS tanpa underlying transactions (tujuan transaksi) di dalam negeri dibatasi maksimal US$ 25.000 per bulan.

Direktur Kantor Gubernur BI, Nanang Hendarsah mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena terjadi peningkatan dan lonjakan pembelian dalam jumlah-jumlah kecil di bawah US$ 100 ribum yang melebihi kebutuhan atau kewajaran.

“Apabila ditotal, jumlahnya sangat besar,” katanya kepada detikFinance.

Berikut ini selengkapnya soal kebijakan itu, dan tanggapan dari pelaku pasar keuangan, seperti dikutip Kamis (20/8/2015).


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*