Djakarta Lloyd Batal Mendapatkan PMN Senilai Rp300 Miliar


shadow

Financeroll – Komisi VI DPR menolak usulan Kementerian BUMN terkait rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Djakarta Lloyd senilai Rp300 miliar pada tahun ini karena persoalan status hukum.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan perusahaan tersebut belum memiliki status hukum yang jelas pada saat ini karena persoalan utang yang membelenggu. Sebagai akibat persoalan tersebut, kepemilikan BUMN di perseroan itu terdilusi 29%.

“Status hukumnya masih dipertanyakan. Apakah masih bisa dianggap BUMN? Kami mengatakan kami menarik, kami setuju tidak diberikan, tapi dengan catatan, jelas interprestasinya secara hukum,” kata Rini di Gedung DPR.

Dalam Nota Keuangan APBN Perubahan 2015, Djakarta Lloyd disebut dapat menggunakan PMN itu untuk merevitalisasi beberapa kapal yang sudah dalam keadaan rusak dan membeli satu kapal baru handymax.

Sebelumnya, Direktur Utama Djakarta Lloyd Arham Torik mengatakan perusahaan memiliki utang Rp1,2 triliun yang akan masuk diselesaikan dengan skema konversi utang menjadi saham.

Arham menjelaskan utang perseroan akan dibayar selama 18 tahun. Apabila memperoleh PMN, akan berusaha memperbaiki perusahaan yang sempat terpuruk tersebut.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*