Distributor Rokok GGRM Digugat Mantan Karyawan

INILAHCOM, Palu – PT. Surya Celebes Perkasa (SCP) yang merupakan distributor resmi produk rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) di Sulawesi Tengah, digugat oleh mantan karyawannya sebesar Rp343 juta.

“Putusan sidang pengadilan hubungan industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palu akan dibacakan tanggal 2 Februari 2016 mendatang,” kata kuasa penggungat Afandi di Palu, Senin (30/1/2017).

Federasi Nikeuba konfederasi serikat buruh seluruh indonesia (KSBSI) Kota Palu itu menjelaskan kasus tersebut terdaftar di PN Palu dengan perkara nomor 48/Pdt.Sus/2016/PN.PAL.

Dalam kasus itu penggugat adalah I Ketut Dana sebagai mantan karyawan SCP dengan jabatan terakhir adalah kepala gudang, sementara tergugat adalah PT SCP.

“Penggugat sudah bekerja lebih dari 7 tahun dan tinggal beberapa tahun lagi memasuki masa pensiun,” ungkapnya.

Afandi menjelaskan kasus ini bermula dari pemecatan sepihak I Ketut Dana sebagai kepala gudang karena tuduhan penggelapan uang perusahaan. Padahal inti persoalan bukan penggelapan uang, tetapi hanya persoalan sepele yakni klaim biaya penganti kacamata oleh penggugat kepada perusahaan.

“Pengungat dari perusahaan melalui asuransi mendapatkan batasan dana penganti kacamatan sebesar Rp3,5 juta, namun penggugat hanya mempergunakan hak itu sebanyak Rp3,29 juta,” ungkapnya.

Kata dia, perusahan merasa keberatan dengan hal itu, karena ketika disampaikan nota dari optik dalam mediasi yang dilakukan di Disnaker, perusahaan meminta nota lensa dan nota frame itu dipisahkan.

“Sehingga beberawa waktu kemudian, tiba-tiba perusahaan menyatakan bahwa penggugat menyalahi SOP perusahaan dan dipecat,” ujarnya.

Namun saat mediasi lanjutan dilakukan, pihaknya sebagai kuasa penggugat meminta kepada perusahaan agar penggugat dipekerjakan kembali dan menutup kasus itu, tetapi itu tidak dilakukan perusahaan.

“Kami menduga bahwa ada indiskasi perusahan tidak mau membayar uang pensiun, makanya penggugat dipecat,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan hak penggugat, pihaknya meneruskan kasus itu ke PHI PN Palu dan salah satunya memohon kepada majelis hakim untuk melakukan sita jaminan aset yang dimiliki perusahaan.

“Ternyata pengadilan dalam hal ini majelis hakim mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan oleh kami, dan pengadilan melakukan peletakan jaminan hari ini dengan 6 unit mobil yang ditemukan di lokasi,” tutup Afandi.

Sementara itu, Pimpinan PT SCP, Doni membenarkan adanya tuntutan sejumlah uang itu oleh mantan karyawannya.

Bagi Doni, pihaknya akan mengikuti semua prosedur yang ada dan menunggu keputusan akhir dari pengadilan.

“Intinya kita jalanin sesuai prosedur, proses PHK dilakukan karena ada kesalahan dari pihak karyawan,” tutup Doni. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*