Dirut: Garuda Fokus “GCG” dan Renegosiasi Kontrak

iVooxid, Jakarta – Dirut PT Garuda Indonesia Tbk Arif Wibowo memastikan kasus suap yang melibatkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar tidak menganggu operasional perusahaan, karena telah mengambil berbagai langkah termasuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di perusahaan. “Tidak menganggu, karena dalam dua tahun terakhir ini Garuda terus fokus pada GCG, renegosiasi kontrak-kontrak perusahaan dan efiensi biaya,” kata Arif, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Menurutnya, sejak dua tahun lalu, manajemen sudah melakukan renegosiasi besar-besaran terhadap kontrak-kontrak yang ada, termasuk periode 2004-2014. Ia menjelaskan, secara korporasi semaksimal mungkin melakukan penerapan GCG di perusahaan, selain sebagai bagian dari peningkatan performa keuangan perusahaan. “Kalaupun kasus suap (Emirsyah Satar) tersebut benar-benar terbukti, ya bagus juga sebagai pelajaran bagi manajemen untuk menjadi pembatas dalam pengambilan keputusan,” ujar Arif. Ia menjelaskan, renegosiasi dilakukan terhadap kontrak-kontrak Airbus dengan merestrukturisasi biaya armada (fleet cost) meliputi pengadaan pesawat, perawatan pesawat, termasuk mesin pesawar Rolls-Royce serta asuransi pembelian pesawat. “Dua tahun terakhir Garuda fokus bagaimana biaya armada tersebut benar-benar kompetitif dan efisien. Garuda harus lebih kompetitif lagi,” tegasnya. Kontrak-kontrak yang dimaksud Arif, termasuk pengadaan pesawat periode 2004-2014 ketika perusahaan penerbangan “pelat merah” itu masih dipimpin Emirsyah Satar. Hasil negosiasi kontrak tersebut menghasilkan efisiensi biaya cukup signifikan total biaya yang dikeluarkan perusahaan. “Fleet plan, sudah didisain 10 tahunan. Jadi sampai sekarang ini kita lebih fokus bagaimana tiga komponen biaya yaitu biaya ‘leasing’, biaya asuransi, dan perawatan semuanya direnegosiasi,” tuturnya. “Sesuai arahan ibu Menteri BUMN bagaimana Garuda dalam operasionalnya memiliki integritas tinggi dan GCG yang harus berjalan baik. Ini yang menjadi landasan kita dalam menjalankan perusahaan,” ujarnya. Sebelumnya pada Kamis (19/1/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Dirut Garuda Emirsyah Satar resmi sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce Plc pada Garuda. Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada Garuda Indonesia. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup. (ant)


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*