Di Korsel, China, dan Singapura Bitcoin Boleh Beredar Tapi Risiko Tanggung Sendiri

Di Korsel, China, dan Singapura Bitcoin Boleh Beredar Tapi Risiko Tanggung Sendiri

Jakarta -Pemerintah beberapa negara seperti Korea Selatan, China, dan Singapura dikabarkan telah melarang peredaran mata uang digital bitcoin di negaranya. Sebab risiko dari Bitcoin masih sangat tinggi, di samping payung hukum yang belum jelas.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan ternyata berpendapat lain. Menurutnya ketiga negara tersebut tidak melarang peredaran Bitcoin secara keseluruhan. Pelarangan hanya ditujukan kepada lembaga keuangan seperti bank.

“Korea dan China sendiri, Bitcoin tidak dilarang untuk individu. Jadi kalau ada satu warga negara yang bertransaksi Bitcoin dengan warga lain itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu adalah perbankan dan perusahaan finansial untuk menggunakan Bitcoin. Di luar itu nggak masalah,” kata Oscar kepada detikFinance, Selasa (21/1/2014).

Menurutnya, di China dampak dari aturan tersebut memang membawa risiko tersendiri bagi pengguna Bitcoin. Sebab pemerintah China tidak memberikan jaminan jika terjadi kerugian. Berbeda dengan tabungan di perbankan yang dijamin.

“China kita tahu adalah negara yang kuat dalam regulasinya, jadi kalau ada warga negara yang menggunakan Bitcoin itu jelas diperbolehkan kecuali untuk perusahan sektor keuangan. Individu yang trading itu risiko ditanggung sendiri. Negara tidak akan menjamin,” paparnya.

Sementara Korea Selatan juga memberlakukan hal yang tidak jauh berbeda. Bahkan negara ini berhasil menarik pada investor asing. Oscar tidak menyebutkan berapa nilainya, namun menurutnya cukup besar.

“Di Korea Bitcoin nggak dilarang. Karena di Korea sendiri Bitcoin-nya baru mendapat investasi dari luar negeri,” sebutnya.

Sedangkan negara tetangga Singapura masih menyempurnakan aturan dari Bitcoin. Mulai dari mekanisme transaksi di dunia maya hingga pengenaan pajak dari Bitcoin tersebut.

“Iya sedang dibuat, sekarang sifatnnya masih wacana ya. Wacana yang sudah hampir final, karena sudah dikerjakan dari pihak-pihak departemen perpajakan di Singapura,” terang Oscar.

(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Sumber: http://rss.detik.com/index.php/finance

Speak Your Mind

*

*