CT Beri Waktu 3 Bulan Semua Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Jakarta -Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung memerintahkan kepada semua pihak yang terkait kegiatan dan pelaku bisnis di seluruh pelabuhan, termasuk Tanjung Priok wajib menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi resmi.

Menteri yang biasa disapa CT ini memberikan waktu 3 bulan untuk proses sosialisasi sebelum ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang ditegakkan di pelabuhan.

“Kita juga ada Undang-undang No. 7/2011 tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah. Jadi semua transaksi di lingkungan Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Kita minta Pelindo II dan perusahaan pelayaran juga pakai rupiah,” kata CT usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Pusat Pelindo II, Jalan Pasoso, Jakarta, Kamis (26/06/2014).

Untuk mendukung upayanya itu, CT menugaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk melakukan sosialisasi kewajiban penggunaan mata uang di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Pemberlakukan aturan ini juga harus ditaati oleh semua pelaku bisnis di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia.

“Kita kasih waktu 3 bulan untuk sosialisasi menggunakan rupiah bisa dilaksanakan di seluruh pelabuhan Indonesia,” imbuhnya.

Tujuan keputusan ini, antara lain selain belajar untuk lebih mencintai mata uang negara sendiri, juga kewajiban penggunaan mata uang rupiah akan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang kini sedang melemah.

“Sehingga tidak ada tekanan rupiah yang berlebihan,” cetusnya.

Kewajiban penggunaan mata uang rupiah sudah diatur di dalam Undang-undang 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mata uang ini adalah alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan setiap warga negara wajib untuk menaati hukum positif yang berlaku, termasuk UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Jika tidak, maka tentunya ada sanksi.

Pasal 33 UU No 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*