Cegah Transaksi Pakai Dolar AS, Pemerintah Bakal Lakukan Razia

Jakarta -Indonesia sudah memiliki UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Di dalamnya, ada aturan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

Salah satu tempat yang masih banyak transaksi menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS), adalah Pelabuhan Tanjung Priok. Dolar AS dipakai untuk pembayaran Container Handling Charge (CHC) dan Terminal Handling Charge (THC).

Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, menyebutkan isu ini sudah dibahas di rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menyatakan siap menegakkan aturan dan akan menindak pihak-pihak yang masih menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi.

“Tadi dibahas waktu rapat dengan presiden. Bahkan sudah kita putuskan begitu sosialisasi selesai, kita akan lakukan razia di tempat. Yang masih menggunakan dolar akan kita proses,” tegas CT, sapaan Chairul Tanjung, di kantornya, Rabu (2/7/2014).

Tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, lanjut CT, pemerintah juga akan menindak praktik serupa di berbagai daerah. “Bareskrim ikut tadi rapat dengan presiden. Mereka melaporkan di Batam banyak transaksi dengan dolar Singapura. Saya hubungi gubernur untuk segera sosialisasi agar dalam 3 bulan ke depan transaksi dengan rupiah,” ungkapnya.

Pemerintah, tambah CT, sudah siap menegakkan aturan ini. Mengingat UU No 11/2011 sudah berlaku sejak 3 tahun yang lalu, upaya penegakannya harus lebih tegas.

“Akan dilakukan tindakan hukumnya. Sudah capek, sudah lama ini. Capek diperingatkan sudah lama, kebanyakan peringatan,” katanya.

(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*