Bunga penjaminan LPS bertahan, ini alasannya

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Penetapan terbaru berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015.

Bunga penjaminan rupiah bank umum masih berada di level 7,75% dan valas 1,5%. Sementara bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat bertahan di 10,25%.

Dalam keterangannya, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menjelaskan, tingkat Bunga penjaminan yang ditetapkan tersebut mempertimbangkan kinerja industri perbankan nasional yang masih mengalami perlambatan. Meskipun kondisi likuiditas perbankan mulai menunjukkan perbaikan namun profil distribusi serta prospek ekonomi yang ada mengindikasikan perlu waktu untuk melihat arah kestabilan.

“Terdapat risiko likuiditas yang berasal dari faktor eksternal terutama arah lintasan kebijakan moneter AS,” tulis Samsu, Rabu (13/5).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Editor: Hendra Gunawan


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*