BUMN Transportasi Ini Masih Pungut Tarif Pakai Dolar AS

Jakarta -Perum Navigasi atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia layanan navigasi udara tanah air masih memungut tarif pakai dua mata uang, yaitu rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Pengenaan tarif dalam dolar AS ini berlaku untuk penerbangan rute internasional. Sedangkan penerbangan rute domestik tetap membayar pakai rupiah.

“Di aturan kita ada yang pakai dolar dan ada yang pakai rupiah. Untuk penerbangan domestik, tarifnya pakai rupiah kalau internasional pakai dolar,” kata Direktur Utama Perum Navigasi Bambang Tjahjono pada acara IATA Conference di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Bambang menambahkan, setidaknya 30% pendapatan atau penerimaan perusahaan yang ia pimpin berbentuk valuta asing. Kendati demikian, Perum Navigasi tidak keberatan mengikuti Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan seluruh transaksi di tanah air memakai rupiah.

“Kalau aturannya dibuat tapi orang pakai rupiah, yang untung dia (maskapai asing). Kalau dia bayar pakai dolar, ini nambah pendapatan negara, karena kita dapat pendapatan selisih kurs,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengakui transaksi bisnis di Indonesia masih banyak menggunakan mata uang asing seperti dolar AS. Padahal dalam Undang-Undang Mata Uang, mengatur seluruh transaks di tanah air wajib memakai mata uang rupiah.

“Transaksi di dalam negeri. The real transaction masih ada yang pakai dolar AS. Ini menyulitkan pengendalian dolar,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah, kata Bambang, selama ini masih tahap menghimbau dan mengedukasi masyarakat agar memakai mata uang rupiah untuk transaksi bisnis di tanah air. Ke depan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan masih memakai atau melakukan transaksi bisnis di tanah air memakai valuta asing.

“Dengan konteks seperti itu, Kemenkeu dan BI, lakukan law enforcement besar-besaran terhadap UU Mata Uang,” ujarnya.

(feb/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*