BTN Siap Jalankan Aturan Intip Rekening

INILAHCOM, Jakarta – Pemerintah telah menaikkan batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Rp1 miliar, dari sebelumnya ditetapkan di angka Rp200 juta.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Adi Setianto menyambut baik adanya undang-undang tersebut karena sejalan dengan visi perseroan mengenai keterbukaan informasi.

“Selama ga ada masalah saya pikir semuanya transparansi. Kita juga dari awal kita ‘know your customer’ jalani aja jadi nggak khawatir lah,” kata Adi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada keluhan yang datang dari nasabah mengenai undang-undang keterbukaan informasi ini. Mengingat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bukanlah hal yang baru.

“Sampai saat ini belum banyak komentar dari nasabah, menurut saya hal yang biasa,” ujarnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini memberikan akses yang leluasa bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJK) untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*