BTN Layani Pembiayaan Rumah untuk Peserta BPJS-TK

INILAHCOM, Jakarta – Kontribusi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BBTN,  dalam program sejuta rumah semakin nyata.

Setelah merilis KPR BTN Mikro bagi pekerja informal pada Februari 2017, Bank BTN membidik segmen pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).  

Kerja sama ini untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan bagi peserta BPJSK TK. Di mana, Bank BTN dengan BPJS TK telah menyepakati Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan, dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

“Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono usai penandatanganan PKS dengan BPJS TK di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Dalam PKS yang ditandatangani Maryono dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, ditetapkan bahwa pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1%.

Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR  ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun, sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.

Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3%. “Bunganya sekitar 7,75% jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR komersil yang ada di kisaran 9%,” kata Maryono.

Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No 35 tahun 2016, diantaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi. “Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” kata Maryono.

Dengan sinergi antara Bank BTN dan BPJS TK, Maryono optimistis, Bank BTN dalam jalurnya bisa mencapai target penyaluran KPR. BTN, tahun ini, memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180.000- 200.000 unit rumah,dan KPR Non Subsidi sebanyak 80.000 unit rumah. Angkak tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu di kisaran 159 ribu unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR non Subsidi.  

“Dengan berbagai produk KPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 21 persen tercapai,” kata Maryono.

Selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS TK, Bank BTN juga memberikan kredit konstruksi atau fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan dengan bunga yang kompetitif kepada para pengembang.
Sesuai dengan syarat dalam Permenaker nomer 36/2016, hanya pengembang yang membangun rumah subsidi bagi peserta BPJS TK. “Fasilitas ini bisa memacu pengembang untuk lebih agresif membangun perumahan subsidi bagi peserta BPJS TK,” kata Maryono.

Dengan kerja sama ini, Bank BTN menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan terjangkau kepada seluruh sektor pekerja.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 24 Februari lalu, Bank BTN telah merilis KPR BTN Mikro untuk pekerja informal dengan plafon kredit maksimal Rp 75 juta, dengan tenor 20 tahun. KPR BTN Mikro menawarkan skema pembiayaan dengan besaran  uang muka dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan pekerja.

Tahun ini, target KPR BTN Mikro mencapai Rp 150 miliar, dengan membidik debitur yang bekerja sebagai petani, nelayan maupun pedagang. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*