BPK: RI Perlu Tiru Singapura, Kontrak Proyek Tak Pakai Mata Uang Asing

BPK: RI Perlu Tiru Singapura, Kontrak Proyek Tak Pakai Mata Uang Asing

Jakarta -Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyarankan Indonesia bisa meniru Singapura dalam melakukan kontrak kerjasama proyek di dalam negeri. Singapura sangat tegas dalam menggunakan mata uang dolar Singapura daripada mata uang asing.

“Kita bangga sekali dengan Singapura itu nggak ada yang menggunakan Euro atau dolar AS kalau ada kontrak dan transaksinya. Kalau nggak pakai dolar Singapura itu disuruh tukar lagi,” kata Hadi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (17/1/2014)

Menurutnya itu harus menjadi contoh bagi Indonesia, agar setiap kontrak yang dilakukan pihak swasta atau asing dengan pemerintah atau perusahaan BUMN menggunakan rupiah sebagai mata uangnya bukan dolar AS atau yang lain.

“Kontrak itu harusnya diwajibkan memakai rupiah,” sebutnya.

Hadi mengaku heran soal fakta kontrak-kontrak proyek menggunakan mata uang asing, padahal tidak ada aturan hukum yang jadi dasar dari kewajiban penggunaan dolar dalam kontrak kerjasama.

“Kenapa kontrak di Indonesia harus pakai US$? Kalau nggak bisa, kenapa? Apa dasar hukumnya itu harus menggunakan dolar,” ujarnya.

Akibatnya menurut Hadi menyebabkan kerugian yang dialami oleh beberapa perusahaan karena pelemahan nilai tukar. Sampai akhirnya muncul keinginan lindung nilai atau hedging terhadap mata uang.

“Sampai munculnya hedging. Yang diminta ke BPK itu kan karena kontraknya selama ini pakai US$,” tegas Hadi.

(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Sumber: http://rss.detik.com/index.php/finance

Speak Your Mind

*

*