Bitcoins akan Miliki Landasan Hukum

Bitcoins akan Miliki Landasan Hukum

INILAH.COM, New York – Bitcoins akan memiliki peluang untuk menjadi seperti mata uang lain atau aset lainnya dalam satu dekade ke depan.

Menurut CEO Circle, Jeremy Allaire, saat itu bitcoin dapat dipergunakan meski sebagai mata uang virtual. Kekhawatiran lama terhadap bitcoin yang cenderung untuk peniupan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya akan sirna. Bitcoin berfungsi untuk bertransaksi secara online terhadap barang dan jasa.

“Saat ini, sistem keuangan global ada peraturan tentang nasabah dan anti pencucian uang. Sebagai basis moneter dalam mata uang digital tumbuh. Ini akan menimbulkan masalah bagi bank sentral tentang berinteraksi dengan sistem yang ada dari perspektif stabilitas keuangan. Tetapi itu memerlukan satu dekade bahkan lebih,” kata Allaire, demikian mengutip cnbc.com.

Untuk Circle telah mempelopori yang memingkinkan kalangan bisnis dan individu membayar dan menerima bitcoins. Circle berdiri pada Oktober 2013 lalu dengan investasi US$9 juta dari modal ventura Jim Breyer Accel Partners dan General Catalyst Partners.

Saat ini sudah beredar 12 juta bitcoins, walaupun tidak ada bank sentral yang mengeluarkannya. Bitcoins bertambah bukan secara transaksi online. Tetapi melalui proses yang dikenal sebagai pertambangan dan volumenya maksimal 21 juta.

Allaoire memperkirakan penurunan dalam tingkat yang drastis dari volatilitas harga bitcoins. “Seperti lembaga bursa lebih fokus di tempat London dan New York. Di sana menyediakan mekanisme seperti derivatif, korslet dan lindung nilai. Partisipasi lembaga secara nyata. Saya pikir harganya akan stabil lagi,” jelasnya.


Sumber: http://www.inilah.com/rss/feed/pasarmodal/

Speak Your Mind

*

*